SYARAT UMUM
Persyaratan dan mekanisme penerimaan calon mahasiswa melalui jalur kerja sama yang berasal dari luar negeri dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian tentang Pedoman Penerimaan Mahasiswa Asing Pada Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Pertanian Kementerian Pertanian.
SYARAT UMUM
-
Warga Negara Indonesia (WNI);
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
-
Memiliki ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru adalah siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan: SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, MA, MAK Pertanian) untuk semua prodi di Polbangtan dan PEPI, dan SMK Teknik untuk semua Prodi di PEPI dan Prodi Mekanisasi di Polbangtan.
-
Mengisi formulir pendaftaran calon mahasiswa baru: Tugas Belajar dan Kerjasama; Undangan SMKPP dan Mitra, Anak Petani dan Penyuluh; Umum; Prestasi.
-
Memiliki tinggi badan untuk calon: Putri diutamakan paling kurang 155 cm; dan Putra diutamakan paling kurang 160 cm.
-
Melampirkan Surat Pemeriksaan Kesehatan;
-
Melampirkan Surat Pernyataan Menaati Peraturan Akademik, Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan, kecuali jalur Tugas Belajar dan Surat Pernyataan tidak menuntut menjadi Aparatur Sipil Negara;
-
Melampirkan Surat Persetujuan Pemilihan Program Studi dari instansi pengusul bagi jalur Tugas Belajar;
-
Melampirkan Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi selama 4 (empat) tahun bagi Program Studi D-IV dan 3 (tiga) tahun bagi Program Studi D-III;
-
Setiap peserta dapat mendaftar pada 2 (dua) Prodi di 1 (satu) Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian;
-
Lokasi ujian kompetensi dasar ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian; dan
-
Membayar biaya pendaftaran pada setiap jalur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
SYARAT KHUSUS
- Peserta berasal dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;
- Politeknik Pembangunan Pertanian yang berlokasi di wilayah otonomi khusus Papua Barat dapat menerima peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) di wilayah otonomi khusus Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang terakreditasi paling kurang C oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M);
- Memiliki nilai rata-rata ijazah/SKHUN paling rendah 7,0 pada skala 10 atau 70,0 pada skala 100. Apabila tidak memenuhi, dapat menggunakan rekomendasi dari lembaga pengirim;
- Calon mahasiswa berasal dari Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara yang menjalin kerja sama dengan Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian dan telah disetujui oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
- Program kerja sama antara Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara dengan Polbangtan/PEPI diatur melalui Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama yang disepakati oleh para pihak, termasuk kewajiban untuk menyerap lulusan;
- Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara wajib menyerap lulusan yang berasal dari jalur kerja sama.
-
Pembiayaan mahasiswa jalur kerja sama dapat bersumber dari:
-
Beasiswa Kementerian Pertanian RI;
-
Beasiswa Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara/Daerah; dan
-
Beasiswa hasil jalur kerja sama dapat bersumber dari:
-
Beasiswa Kementerian Pertanian RI;
-
Beasiswa Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara/Daerah; dan,
-
Beasiswa dari sharing-cost Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara/Daerah serta lembaga lainnya.
