Informasi Jalur Kerjasama Dalam Negeri
SYARAT UMUM
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Memiliki ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru adalah siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan: SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, MA, MAK Pertanian) untuk semua prodi di Polbangtan dan PEPI, dan SMK Teknik untuk semua Prodi di PEPI dan Prodi Mekanisasi di Polbangtan.
- Mengisi formulir pendaftaran calon mahasiswa baru: Tugas Belajar dan kerjasama; Undangan SMKPP dan Mitra, Anak Petani dan Penyuluh; Umum; Prestasi.
- Memiliki tinggi badan untuk calon: Putri diutamakan paling kurang 155 cm; dan Putra diutamakan paling kurang 160 cm.
- Melampirkan Surat Pemeriksaan Kesehatan;
- Melampirkan Surat Pernyataan Mentaati Peraturan Akademik, Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan, kecuali jalur Tugas Belajar dan surat pernyataan tidak menuntut menjadi Aparatur Sipil Negara;
- Melampirkan Surat Persetujuan Pemilihan Program Studi dari instansi pengusul bagi jalur Tugas Belajar;
- Melampirkan Surat Penyataan kesanggupan menyelesaikan studi selama 4 (empat) tahun bagi Program Studi D-IV dan 3 (tiga) tahun bagi Program Studi D-III;
- Setiap peserta dapat mendaftar pada 2 (dua) Prodi di 1 (satu) Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian;
- Lokasi ujian kompetensi dasar ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian; dan
- Membayar biaya pendaftaran pada setiap jalur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
SYARAT KHUSUS
- Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;
- Memiliki nilai rata-rata ijazah/SKHUN paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100;
- Lulusan pendidikan menengah atas paling lama 3 (tiga) tahun terakhir;
- Untuk calon mahasiswa yang berasal dari Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara menjalin kerja sama dengan Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian yang disetujui oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
- Program kerja sama antara Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara dengan Polbangtan/PEPI diatur melalui Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerjasama yang disepakati oleh para pihak, yang mencakup kewajiban untuk menyerap lulusan;
- Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara wajib menyerap lulusan yang berasal dari jalur kerjasama;
- Pembiayaan mahasiswa jalur kerjasama dapat bersumber dari : Beasiswa Kementerian Pertanian RI; Beasiswa Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara/Daerah; dan, Beasiswa dari sharing-cost Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara/Daerah serta lembaga lainnya.
Luar Negeri :
- Warga Negara Asing (WNA);
- Berusia maksimal 22 tahun;
- Membuat data pribadi (Curiculum Vitae);
- formulir pendaftaran yang sudah diisi;
- fotokopi paspor;
- foto ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 6 (enam) lembar;
- fotokopi ljazah dan transkrip nilai yang dilegalisir dan telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris/ Indonesia;
- fotokopi Sertifikat Test of English as Foreign Languages;
- (TOEFLI I Intemational English Language Testing Sgstem (IELTS) atau hasil tes Bahasa Indonesia dan diiegalisir oleh Lembaga yang mengeluarkannya;
- surat pernyataan belum menikah dan tidak akan menikah selama masa pendidikan;
- surat rekomendasi dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia (RI) di negara asal/ terdekat; dan
- surat keterangan sehat, bebas minuman keras, narkoba, Human Immunodeficien cy Vints (HIV) dan berkelakuan baik dari dokter dan dilegalisir oleh Kantor Perwakilan RI setempat/ terdekat.
- Memiliki izin belajar di Indonesia dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan tinggi;
- Seluruh dokumen wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris atau Bahasa indonesia.
- Memiliki visa dan izin tinggal di Indonesia;
- Seluruh dokumen wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris atau Bahasa indonesia.