Loading...
Informasi Jalur Umum
SYARAT UMUM
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Memiliki ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru adalah siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan:
- SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, MA, MAK Pertanian) untuk semua prodi di Polbangtan dan PEPI.
- SMK Teknik untuk semua Prodi di PEPI dan Prodi Mekanisasi di Polbangtan.
- Mengisi formulir pendaftaran calon mahasiswa baru
- Memiliki tinggi badan untuk calon:
- putri diutamakan paling kurang 155 cm; dan
- putra diutamakan paling kurang 160 cm.
- Melampirkan Surat Pemeriksaan Kesehatan;
- Melampirkan Surat Pernyataan Mentaati Peraturan Akademik, Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan, kecuali jalur Tugas Belajar dan surat pernyataan tidak menuntut menjadi Aparatur Sipil Negara
- Melampirkan Surat Persetujuan Pemilihan Program Studi dari instansi pengusul bagi jalur Tugas Belajar;
- Melampirkan Surat Penyataan kesanggupan menyelesaikan studi selama 4 tahun bagi Program Studi DIV dan 3 tahun bagi Program Studi DIII;
- Setiap peserta dapat mendaftar pada 2 (dua) Prodi di 1 (satu) Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian;
- Lokasi ujian kompetensi dasar ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian; dan
- Membayar biaya pendaftaran pada setiap jalur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
SYARAT KHUSUS
- Nilai rata-rata Ijazah/SKHUN/Surat Keterangan Lulus (SKL)/ Surat Keterangan Nilai Ujian Akhir Sekolah paling rendah 7.5 pada skala 10 atau 75.0 pada skala 100 dengan lulusan paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.
- Diutamakan bagi calon mahasiswa yang melampirkan surat kesanggupan dari pejabat yang berwenang pada kabupaten / kota, untuk menyerap untuk menyerap calon mahasiswa apabila sudah lulus dan ditempatkan sebagai penyuluh swadaya/ petani pelopor atau formasi lainnya pada Program dan/atau Kawasan Strategis Pertanian di tingkat Nasional atau Provinsi atau Kabupaten/ Kota pada Kabupaten / Kota setempat;