Loading...

Informasi Jalur Umum

SYARAT UMUM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  3. Memiliki ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru adalah siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan:
    1. SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, MA, MAK Pertanian) untuk semua prodi di Polbangtan dan PEPI.
    2. SMK Teknik untuk semua Prodi di PEPI dan Prodi Mekanisasi di Polbangtan.
  4. Mengisi formulir pendaftaran calon mahasiswa baru
  5. Memiliki tinggi badan untuk calon:
    1. putri diutamakan paling kurang 155 cm; dan
    2. putra diutamakan paling kurang 160 cm.
  6. Melampirkan Surat Pemeriksaan Kesehatan; 
  7. Melampirkan Surat Pernyataan Mentaati Peraturan Akademik, Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan, kecuali jalur Tugas Belajar dan surat pernyataan tidak menuntut menjadi Aparatur Sipil Negara
  8. Melampirkan Surat Persetujuan Pemilihan Program Studi dari instansi pengusul bagi jalur Tugas Belajar;
  9. Melampirkan Surat Penyataan kesanggupan menyelesaikan studi selama 4 tahun bagi Program Studi DIV dan 3 tahun bagi Program Studi DIII;
  10. Setiap peserta dapat mendaftar pada 2 (dua) Prodi di 1 (satu) Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian;
  11. Lokasi ujian kompetensi dasar ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian; dan
  12. Membayar biaya pendaftaran pada setiap jalur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

SYARAT KHUSUS

  1. Nilai rata-rata Ijazah/SKHUN/Surat Keterangan Lulus (SKL)/ Surat Keterangan Nilai Ujian Akhir Sekolah paling rendah 7.5 pada skala 10 atau 75.0 pada skala 100 dengan lulusan paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.
  2. Diutamakan bagi calon mahasiswa yang melampirkan surat kesanggupan dari pejabat yang berwenang pada kabupaten / kota, untuk menyerap untuk menyerap calon mahasiswa apabila sudah lulus dan ditempatkan sebagai penyuluh swadaya/ petani pelopor atau formasi lainnya pada Program dan/atau Kawasan Strategis Pertanian di tingkat Nasional atau Provinsi atau Kabupaten/ Kota pada Kabupaten / Kota setempat;