Loading...

Informasi Jalur Kerjasama

SYARAT UMUM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  3. Memiliki ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru adalah siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan:
    1. SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, MA, MAK Pertanian) untuk semua prodi di Polbangtan dan PEPI.
    2. SMK Teknik untuk semua Prodi di PEPI dan Prodi Mekanisasi di Polbangtan.
  4. Mengisi formulir pendaftaran calon mahasiswa baru
  5. Memiliki tinggi badan untuk calon:
    1. putri diutamakan paling kurang 155 cm; dan
    2. putra diutamakan paling kurang 160 cm.
  6. Melampirkan Surat Pemeriksaan Kesehatan; 
  7. Melampirkan Surat Pernyataan Mentaati Peraturan Akademik, Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan, kecuali jalur Tugas Belajar dan surat pernyataan tidak menuntut menjadi Aparatur Sipil Negara
  8. Melampirkan Surat Persetujuan Pemilihan Program Studi dari instansi pengusul bagi jalur Tugas Belajar;
  9. Melampirkan Surat Penyataan kesanggupan menyelesaikan studi selama 4 tahun bagi Program Studi DIV dan 3 tahun bagi Program Studi DIII;
  10. Setiap peserta dapat mendaftar pada 2 (dua) Prodi di 1 (satu) Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian;
  11. Lokasi ujian kompetensi dasar ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian; dan
  12. Membayar biaya pendaftaran pada setiap jalur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

SYARAT KHUSUS

  1. Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;
  2. Memiliki nilai rata-rata ijazah/SKHUN paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100;
  3. Lulusan pendidikan menengah atas paling lama 3 (tiga) tahun terakhir;
  4. Untuk calon mahasiswa yang berasal dari Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara menjalin kerja sama dengan Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian yang disetujui oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
  5. Program kerja sama antara Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara dengan Polbangtan/PEPI diatur melalui Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerjasama yang disepakati oleh para pihak, yang mencakup kewajiban untuk menyerap lulusan;
  6. Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara wajib menyerap lulusan yang berasal dari jalur kerjasama;
  7. Pembiayaan mahasiswa jalur kerjasama dapat bersumber dari:
    • Beasiswa Kementerian Pertanian RI;
    • Beasiswa Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara; dan,
    • Beasiswa dari sharing-cost Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara.