Loading...
Informasi Jalur Kerjasama
SYARAT UMUM
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Memiliki ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru adalah siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan:
- SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, MA, MAK Pertanian) untuk semua prodi di Polbangtan dan PEPI.
- SMK Teknik untuk semua Prodi di PEPI dan Prodi Mekanisasi di Polbangtan.
- Mengisi formulir pendaftaran calon mahasiswa baru
- Memiliki tinggi badan untuk calon:
- putri diutamakan paling kurang 155 cm; dan
- putra diutamakan paling kurang 160 cm.
- Melampirkan Surat Pemeriksaan Kesehatan;
- Melampirkan Surat Pernyataan Mentaati Peraturan Akademik, Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan, kecuali jalur Tugas Belajar dan surat pernyataan tidak menuntut menjadi Aparatur Sipil Negara
- Melampirkan Surat Persetujuan Pemilihan Program Studi dari instansi pengusul bagi jalur Tugas Belajar;
- Melampirkan Surat Penyataan kesanggupan menyelesaikan studi selama 4 tahun bagi Program Studi DIV dan 3 tahun bagi Program Studi DIII;
- Setiap peserta dapat mendaftar pada 2 (dua) Prodi di 1 (satu) Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian;
- Lokasi ujian kompetensi dasar ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian; dan
- Membayar biaya pendaftaran pada setiap jalur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
SYARAT KHUSUS
- Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;
- Memiliki nilai rata-rata ijazah/SKHUN paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100;
- Lulusan pendidikan menengah atas paling lama 3 (tiga) tahun terakhir;
- Untuk calon mahasiswa yang berasal dari Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara menjalin kerja sama dengan Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian yang disetujui oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
- Program kerja sama antara Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara dengan Polbangtan/PEPI diatur melalui Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerjasama yang disepakati oleh para pihak, yang mencakup kewajiban untuk menyerap lulusan;
- Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara wajib menyerap lulusan yang berasal dari jalur kerjasama;
- Pembiayaan mahasiswa jalur kerjasama dapat bersumber dari:
- Beasiswa Kementerian Pertanian RI;
- Beasiswa Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara; dan,
- Beasiswa dari sharing-cost Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)/Badan Usaha Milik Negara.