Loading...

SYARAT UMUM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  3. Memiliki ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru adalah siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan:
    1. SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, MA, MAK Pertanian) untuk semua prodi di Polbangtan dan PEPI.
    2. SMK Teknik untuk semua Prodi di PEPI dan Prodi Mekanisasi di Polbangtan.
  4. Mengisi formulir pendaftaran calon mahasiswa baru
  5. Memiliki tinggi badan untuk calon:
    1. putri diutamakan paling kurang 155 cm; dan
    2. putra diutamakan paling kurang 160 cm.
  6. Melampirkan Surat Pemeriksaan Kesehatan; 
  7. Melampirkan Surat Pernyataan Mentaati Peraturan Akademik, Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan, kecuali jalur Tugas Belajar dan surat pernyataan tidak menuntut menjadi Aparatur Sipil Negara
  8. Melampirkan Surat Persetujuan Pemilihan Program Studi dari instansi pengusul bagi jalur Tugas Belajar;
  9. Melampirkan Surat Penyataan kesanggupan menyelesaikan studi selama 4 tahun bagi Program Studi DIV dan 3 tahun bagi Program Studi DIII;
  10. Setiap peserta dapat mendaftar pada 2 (dua) Prodi di 1 (satu) Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian;
  11. Lokasi ujian kompetensi dasar ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian; dan
  12. Membayar biaya pendaftaran pada setiap jalur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

SYARAT KHUSUS

  1. Peserta dari SMK-PP/SMK Pertanian dibawah binaan Kementerian Pertanian yang terakreditasi paling kurang 8 oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M);
  2. Politeknik Pembangunan Pertanian yang berlokasi di wilayah otonomi khusus Papua Barat dapat menerima dari SMK- PP/SMK Pertanian di wilayah otonomi khusus Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Papua Tengah dan Papua Pegunungan terakreditasi paling kurang C oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M);
  3. Politeknik Enjinering Pertanian Indonesia dapat menerima dari SMK Teknik yang terakreditasi paling kurang 8 oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN- S/M);
  4. Kuota penerimaan dari masing-masing SMK-PP UPT Kementerian Pertanian paling banyak 20 (dua puluh) peserta berprestasi;
  5. Kuota usulan dari masing-masing SMK-PP Binaan Kementerian Pertanian paling banyak 4 (empat) peserta berprestasi;
  6. Peserta memiliki nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 (lima) rata-rata paling rendah 7.5 pada skala 10 atau 75.0 pada skala 100;
  7. Peserta direkomendasikan dan diusulkan oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh kepala dinas yang melaksanakan urusan pertanian pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota;

  8. Diutamakan bagi calon mahasiswa yang melampirkan surat kesanggupan dari pejabat yang berwenang pada provinsi atau kabupaten/kota, untuk menyerap calon mahasiswa apabila sudah lulus dan ditempatkan sebagai penyuluh swadaya/petani pelopor atau formasi lainnya pada Program dan/atau Kawasan Strategis Pertanian di tingkat Nasional atau Provinsi atau Kabupaten/Kota pada Kabupaten/Kota setempat;

  9. Peserta melampirkan sertifikat/piagam penghargaan/prestasi; dan

  10. Untuk SMKPP Binaan Kementerian Pertanian, Pemilihan Prodi sesuai rayon Polbangtan, kecuali calon mahasiswa yang berasal dari SMK PP UPT Kementerian Pertanian.

SYARAT UMUM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  3. Memiliki ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru adalah siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan:
    1. SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, MA, MAK Pertanian) untuk semua prodi di Polbangtan dan PEPI.
    2. SMK Teknik untuk semua Prodi di PEPI dan Prodi Mekanisasi di Polbangtan.
  4. Mengisi formulir pendaftaran calon mahasiswa baru
  5. Memiliki tinggi badan untuk calon:
    1. putri diutamakan paling kurang 155 cm; dan
    2. putra diutamakan paling kurang 160 cm.
  6. Melampirkan Surat Pemeriksaan Kesehatan; 
  7. Melampirkan Surat Pernyataan Mentaati Peraturan Akademik, Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan, kecuali jalur Tugas Belajar dan surat pernyataan tidak menuntut menjadi Aparatur Sipil Negara
  8. Melampirkan Surat Persetujuan Pemilihan Program Studi dari instansi pengusul bagi jalur Tugas Belajar;
  9. Melampirkan Surat Penyataan kesanggupan menyelesaikan studi selama 4 tahun bagi Program Studi DIV dan 3 tahun bagi Program Studi DIII;
  10. Setiap peserta dapat mendaftar pada 2 (dua) Prodi di 1 (satu) Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian;
  11. Lokasi ujian kompetensi dasar ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian; dan
  12. Membayar biaya pendaftaran pada setiap jalur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

SYARAT KHUSUS

  1. Persyaratan untuk calon mahasiswa baru dari anak petani dan penyuluh pertanian berprestasi sebagai berikut:
    1. Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;
    2. Memiliki nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 rata-rata paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100;
    3. Nilai rata-rata Ijazah paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100 dengan lulusan paling lama 3 (tiga) tahun terakhir;
    4. Orang tua (petani dan penyuluh pertanian) harus terdaftar pada Aplikasi Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan);
    5. Melampirkan surat kesanggupan dari pejabat yang berwenang pada kabupaten/kota, untuk menyerap untuk menyerap calon mahasiswa apabila sudah lulus dan ditempatkan sebagai penyuluh swadaya/petani pelopor atau formasi lainnya pada Program dan/atau Kawasan Strategis Pertanian di tingkat Nasional atau Provinsi atau Kabupaten/Kota pada Kabupaten/Kota setempat;
    6. Surat keterangan orang tua berprestasi dari kepala dinas yang melaksanakan urusan pertanian kabupaten/kota, dengan kriteria dan mekanisme berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/3/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Petani Berprestasi dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80/Permentan/OT.140/8/2013 Tahun 2013 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian Petani Berprestasi Tinggi Pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
    7. Melampirkan salinan Kartu Keluarga dan Salinan KTP orang tua atau Salinan KTP wali bagi orang tuanya yang sudah meninggal (dibuktikan dengan surat keterangan kematian). Dalam hal Salinan Kartu Keluarga diterbitkan pada tahun yang sama pada saat pendaftaran maka ditambahkan salinan Kartu Keluarga yang sebelumnya yang akan dijadikan pertimbangan untuk mengetahui jenis pekerjaan orang tua.
  2. Persyaratan calon mahasiswa baru dari anak petani dan penyuluh pertanian yang berperan pada Kecamatan Potensi Pertanian dan Kawasan Strategis Pertanian sebagai berikut:
    1. Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;
    2. Memiliki nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 rata-rata paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100;
    3. Nilai rata-rata Ijazah paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100 dengan lulusan paling lama 3 (tiga) tahun terakhir;
    4. Orang tua (petani dan penyuluh pertanian) harus terdaftar pada Aplikasi Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan);
    5. Melampirkan surat kesanggupan dari pejabat yang berwenang pada kabupaten/kota, untuk menyerap untuk menyerap calon mahasiswa apabila sudah lulus dan ditempatkan sebagai penyuluh swadaya/petani pelopor atau formasi lainnya pada Program dan/atau Kawasan Strategis Pertanian di tingkat Nasional atau Provinsi atau Kabupaten/Kota pada Kabupaten/Kota setempat;
    6. Melampirkan surat keputusan/surat rekomendasi dari dinas kabupaten/kota yang melaksanakan urusan Pertanian, untuk menunjukkan orang tua yang melakukan usaha tani atau penyuluh pertanian yang membina usaha tani pada Kawasan Strategis Kementerian Pertanian, dengan mekanisme dan kriteria mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 472/Kpts/RC.040/6/2018 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional atau orang tua yang memiliki lahan atau menggarap lahan pada lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
    7. Melampirkan Salinan Kartu Keluarga dan Salinan KTP orang tua atau Salinan KTP wali bagi orang tuanya yang sudah meninggal (dibuktikan dengan surat keterangan kematian). Dalam hal Salinan Kartu Keluarga diterbitkan pada tahun yang sama pada saat pendaftaran maka ditambahkan Salinan Kartu Keluarga sebelumnya yang akan dijadikan pertimbangan untuk mengetahui jenis pekerjaan orang tua.
  3. Persyaratan calon mahasiswa baru dari Anak Petani Prasejahtera dan daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) serta Anak Penyuluh Pertanian di Kawasan 3T sebagai berikut:
    1. Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;
    2. Memiliki nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 rata-rata paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100;
    3. Nilai rata-rata Ijazah paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100 dengan lulusan paling lama 3 (tiga) tahun terakhir;
    4. Orang tua (petani dan penyuluh pertanian) harus terdaftar pada Aplikasi Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan);
    5. Melampirkan surat kesanggupan dari pejabat yang berwenang pada kabupaten/kota, untuk menyerap untuk menyerap calon mahasiswa apabila sudah lulus dan ditempatkan sebagai penyuluh swadaya/petani pelopor atau formasi lainnya pada Program dan/atau Kawasan Strategis Pertanian di tingkat Nasional atau Provinsi atau Kabupaten/Kota pada Kabupaten/Kota setempat;
    6. Bagi anak petani prasejahtera melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP); dan
    7. Melampirkan Salinan Kartu Keluarga dan Salinan KTP orang tua atau Salinan KTP wali bagi orang tuanya yang sudah meninggal (dibuktikan dengan surat keterangan kematian). Dalam hal Salinan Kartu Keluarga diterbitkan pada tahun yang sama pada saat pendaftaran maka ditambahkan Salinan Kartu Keluarga yang sebelumnya yang akan dijadikan pertimbangan untuk mengetahui jenis pekerjaan orang tua.

SYARAT UMUM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  3. Memiliki ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru adalah siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan:
    1. SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, MA, MAK Pertanian) untuk semua prodi di Polbangtan dan PEPI.
    2. SMK Teknik untuk semua Prodi di PEPI dan Prodi Mekanisasi di Polbangtan.
  4. Mengisi formulir pendaftaran calon mahasiswa baru
  5. Memiliki tinggi badan untuk calon:
    1. putri diutamakan paling kurang 155 cm; dan
    2. putra diutamakan paling kurang 160 cm.
  6. Melampirkan Surat Pemeriksaan Kesehatan; 
  7. Melampirkan Surat Pernyataan Mentaati Peraturan Akademik, Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan, kecuali jalur Tugas Belajar dan surat pernyataan tidak menuntut menjadi Aparatur Sipil Negara
  8. Melampirkan Surat Persetujuan Pemilihan Program Studi dari instansi pengusul bagi jalur Tugas Belajar;
  9. Melampirkan Surat Penyataan kesanggupan menyelesaikan studi selama 4 tahun bagi Program Studi DIV dan 3 tahun bagi Program Studi DIII;
  10. Setiap peserta dapat mendaftar pada 2 (dua) Prodi di 1 (satu) Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian;
  11. Lokasi ujian kompetensi dasar ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian; dan
  12. Membayar biaya pendaftaran pada setiap jalur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

SYARAT KHUSUS

  1. Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK

    Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;

  2. Memiliki nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 rata-rata paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100;

  3. Nilai rata-rata Ijazah paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100 dengan lulusan paling lama 3 (tiga) tahun terakhir;

  4. Orang tua (petani dan penyuluh pertanian) diutamakan terdaftar pada Aplikasi Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan);

  5. Melampirkan surat kesanggupan dari pejabat yang berwenang pada kabupaten/kota, untuk menyerap calon mahasiswa apabila sudah lulus dan ditempatkan sebagai penyuluh swadaya/petani pelopor atau formasi lainnya pada Program dan/atau Kawasan Strategis Pertanian di tingkat Nasional atau Provinsi atau Kabupaten/Kota pada Kabupaten/Kota setempat;

  6. Melampirkan surat keputusan/surat rekomendasi dari dinas kabupaten/kota yang melaksanakan urusan Pertanian, untuk menunjukkan orang tua yang melakukan usaha tani atau penyuluh pertanian yang membina usaha tani pada Kawasan Strategis Kementerian Pertanian, dengan mekanisme dan kriteria mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 472/Kpts/RC.040/6/2018 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional atau orang tua yang memiliki lahan atau menggarap lahan pada lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan

  7. Melampirkan Salinan Kartu Keluarga dan Salinan KTP orang tua atau Salinan KTP wali bagi orang tuanya yang sudah meninggal (dibuktikan dengan surat keterangan kematian). Dalam hal Salinan Kartu Keluarga diterbitkan pada tahun yang sama pada saat pendaftaran maka ditambahkan Salinan Kartu Keluarga sebelumnya yang akan dijadikan pertimbangan untuk mengetahui jenis pekerjaan orang tua.

SYARAT UMUM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  3. Memiliki ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru adalah siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan:
    1. SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, MA, MAK Pertanian) untuk semua prodi di Polbangtan dan PEPI.
    2. SMK Teknik untuk semua Prodi di PEPI dan Prodi Mekanisasi di Polbangtan.
  4. Mengisi formulir pendaftaran calon mahasiswa baru
  5. Memiliki tinggi badan untuk calon:
    1. putri diutamakan paling kurang 155 cm; dan
    2. putra diutamakan paling kurang 160 cm.
  6. Melampirkan Surat Pemeriksaan Kesehatan; 
  7. Melampirkan Surat Pernyataan Mentaati Peraturan Akademik, Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan, kecuali jalur Tugas Belajar dan surat pernyataan tidak menuntut menjadi Aparatur Sipil Negara
  8. Melampirkan Surat Persetujuan Pemilihan Program Studi dari instansi pengusul bagi jalur Tugas Belajar;
  9. Melampirkan Surat Penyataan kesanggupan menyelesaikan studi selama 4 tahun bagi Program Studi DIV dan 3 tahun bagi Program Studi DIII;
  10. Setiap peserta dapat mendaftar pada 2 (dua) Prodi di 1 (satu) Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian;
  11. Lokasi ujian kompetensi dasar ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian; dan
  12. Membayar biaya pendaftaran pada setiap jalur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

SYARAT KHUSUS

  1. Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;

  2. Memiliki nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 rata-rata paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100;

  3. Nilai rata-rata Ijazah paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100 dengan lulusan paling lama 3 (tiga) tahun terakhir;

  4. Orang tua (petani dan penyuluh pertanian) diutamakan terdaftar pada Aplikasi Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan);

  5. Melampirkan surat kesanggupan dari pejabat yang berwenang pada kabupaten/kota, untuk menyerap calon mahasiswa apabila sudah lulus dan ditempatkan sebagai penyuluh swadaya/petani pelopor atau formasi lainnya pada Program dan/atau Kawasan Strategis Pertanian di tingkat Nasional atau Provinsi atau Kabupaten/Kota pada Kabupaten/Kota setempat;

  6. Bagi anak petani prasejahtera melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP); dan

  7. Melampirkan Salinan Kartu Keluarga dan Salinan KTP orang tua atau Salinan KTP wali bagi orang tuanya yang sudah meninggal (dibuktikan dengan surat keterangan kematian). Dalam hal Salinan Kartu Keluarga diterbitkan pada tahun yang sama pada saat pendaftaran maka ditambahkan Salinan Kartu Keluarga yang sebelumnya yang akan dijadikan pertimbangan untuk mengetahui jenis pekerjaan orang tua.