Loading...

Informasi Jalur Undangan SMK-PP dan Mitra

SYARAT UMUM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  3. Memiliki ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru adalah siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan: SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, MA, MAK Pertanian) untuk semua prodi di Polbangtan dan PEPI, dan SMK Teknik untuk semua Prodi di PEPI dan Prodi Mekanisasi di Polbangtan.
  4. Mengisi formulir pendaftaran calon mahasiswa baru: Tugas Belajar dan kerjasama; Undangan SMKPP dan Mitra, Anak Petani dan Penyuluh; Umum; Prestasi.
  5. Memiliki tinggi badan untuk calon: Putri diutamakan paling kurang 155 cm; dan Putra diutamakan paling kurang 160 cm.
  6. Melampirkan Surat Pemeriksaan Kesehatan; 
  7. Melampirkan Surat Pernyataan Mentaati Peraturan Akademik, Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan, kecuali jalur Tugas Belajar dan surat pernyataan tidak menuntut menjadi Aparatur Sipil Negara;
  8. Melampirkan Surat Persetujuan Pemilihan Program Studi dari instansi pengusul bagi jalur Tugas Belajar;
  9. Melampirkan Surat Penyataan kesanggupan menyelesaikan studi selama 4 (empat) tahun bagi Program Studi D-IV dan 3 (tiga) tahun bagi Program Studi D-III;
  10. Setiap peserta dapat mendaftar pada 2 (dua) Prodi di 1 (satu) Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian;
  11. Lokasi ujian kompetensi dasar ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian; dan
  12. Membayar biaya pendaftaran pada setiap jalur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

SYARAT KHUSUS

Persyaratan bagi calon mahasiswa baru Politeknik Pembangunan Pertanian dan Politeknik Enjinering Pertanian Indonesia jalur undangan dari SMK, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Peserta dari SMK-PP/SMK Pertanian binaan Kementerian Pertanian yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M);
  2. Politeknik Pembangunan Pertanian yang berlokasi di wilayah otonomi khusus Papua Barat dapat menerima dari SMK-PP/SMK Pertanian di wilayah otonomi khusus Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Papua Tengah dan Papua Pegunungan terakreditasi paling kurang C oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M);
  3. Politeknik Enjinering Pertanian Indonesia dapat menerima dari SMK Teknik yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M);
  4. Kuota penerimaan dari masing-masing SMK-PP UPT Kementerian Pertanian paling banyak 20 (dua puluh) lulusan terbaik di seluruh Polbangtan/PEPI;
  5. Kuota penerimaan dari masing-masing SMK-PP Binaan Kementerian Pertanian paling banyak 4 (empat) lulusan terbaik di seluruh Polbangtan/PEPI;
  6. Peserta memiliki nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 (lima) rata-rata paling rendah 7.5 pada skala 10 atau 75.0 pada skala 100;
  7. Peserta direkomendasikan dan diusulkan oleh Kepala Sekolah;
  8. Diutamakan melampirkan surat kesanggupan dari pejabat yang berwenang pada provinsi dan kabupaten/kota, untuk dapat memberdayakan calon mahasiswa apabila sudah lulus di sektor pertanian;