Loading...
Informasi Jalur Jalur Prestasi
SYARAT UMUM
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Memiliki ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru adalah siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan:
- SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, MA, MAK Pertanian) untuk semua prodi di Polbangtan dan PEPI.
- SMK Teknik untuk semua Prodi di PEPI dan Prodi Mekanisasi di Polbangtan.
- Mengisi formulir pendaftaran calon mahasiswa baru
- Memiliki tinggi badan untuk calon:
- putri diutamakan paling kurang 155 cm; dan
- putra diutamakan paling kurang 160 cm.
- Melampirkan Surat Pemeriksaan Kesehatan;
- Melampirkan Surat Pernyataan Mentaati Peraturan Akademik, Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan, kecuali jalur Tugas Belajar dan surat pernyataan tidak menuntut menjadi Aparatur Sipil Negara
- Melampirkan Surat Persetujuan Pemilihan Program Studi dari instansi pengusul bagi jalur Tugas Belajar;
- Melampirkan Surat Penyataan kesanggupan menyelesaikan studi selama 4 tahun bagi Program Studi DIV dan 3 tahun bagi Program Studi DIII;
- Setiap peserta dapat mendaftar pada 2 (dua) Prodi di 1 (satu) Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian;
- Lokasi ujian kompetensi dasar ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian; dan
- Membayar biaya pendaftaran pada setiap jalur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
SYARAT KHUSUS
- Peserta dari SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, SMK Teknik, MA, MAK Pertanian) yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum;
- Lulusan pendidikan menengah atas paling lama 3 (tiga) tahun terakhir;
- Nilai rata-rata Ijazah/SKHUN/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan Nilai Ujian Akhir Sekolah paling rendah 7.5 pada skala 10 atau 75.0 pada skala 100;
- Memiliki prestasi di bidang kepemimpinan (OSIS, Karang Taruna atau Organisasi kepemudaan);
- Memiliki prestasi di bidang olahraga, seni dan kelimuan di tingkat Provinsi, Regional, Nasional dan Internasional;
- Khusus prestasi keagamaan dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah atau sertifikat dari Lembaga penyelenggara kegiatan; dan
- Memiliki minat di bidang pertanian.