Loading...

Informasi Jalur Tugas Belajar

SYARAT UMUM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  3. Memiliki ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru adalah siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan:
    1. SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, MA, MAK Pertanian) untuk semua prodi di Polbangtan dan PEPI.
    2. SMK Teknik untuk semua Prodi di PEPI dan Prodi Mekanisasi di Polbangtan.
  4. Mengisi formulir pendaftaran calon mahasiswa baru
  5. Memiliki tinggi badan untuk calon:
    1. putri diutamakan paling kurang 155 cm; dan
    2. putra diutamakan paling kurang 160 cm.
  6. Melampirkan Surat Pemeriksaan Kesehatan; 
  7. Melampirkan Surat Pernyataan Mentaati Peraturan Akademik, Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan, kecuali jalur Tugas Belajar dan surat pernyataan tidak menuntut menjadi Aparatur Sipil Negara
  8. Melampirkan Surat Persetujuan Pemilihan Program Studi dari instansi pengusul bagi jalur Tugas Belajar;
  9. Melampirkan Surat Penyataan kesanggupan menyelesaikan studi selama 4 tahun bagi Program Studi DIV dan 3 tahun bagi Program Studi DIII;
  10. Setiap peserta dapat mendaftar pada 2 (dua) Prodi di 1 (satu) Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian;
  11. Lokasi ujian kompetensi dasar ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian; dan
  12. Membayar biaya pendaftaran pada setiap jalur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

SYARAT KHUSUS

  1. PNS pusat atau daerah yang disiapkan menjadi pejabat fungsional bidang pertanian, ahli di bidang pertanian, atau jabatan yang sangat diperlukan;
  2. Mendapat rekomendasi dari Pejabat yang berwenang atau Badan Kepegawaian Daerah bagi PNS daerah;
  3. Usia paling tinggi 25 tahun, kecuali berasal dari daerah Terpencil, Tertinggal, dan Terluar (3T) atau jabatan sangat diperlukan dengan usia paling tinggi 37 tahun;
  4. Melampirkan Surat Perjanjian Tugas Belajar Dalam Negeri Pegawai; dan
  5. Daftar riwayat hidup calon mahasiswa Tugas Belajar.