
Loading...
Informasi Jalur Kerjasama
Persyaratan umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- memiliki ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru
adalah siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan:
- SMK-PP/SMK Pertanian/SMA IPA/MA IPA untuk semua prodi di Polbangtan dan PEPI.
- SMA IPS/MA IPS untuk Prodi penyuluhan dan prodi Agribisnis di Polbangtan.
- SMK Teknik untuk semua Prodi di PEPI dan prodi Mekanisasi di Polbangtan.
- Mengisi formulir pendaftaran calon mahasiswa baru:
- Jalur tugas belajar.
- Jalur undangan.
- Jalur kerja sama.
- Jalur umum.
- Jalur POSKM.
- Memiliki tinggi badan untuk calon:
- Putri diutamakan paling kurang 155 cm.
- Putra diutamakan paling kurang 160 cm.
- Melampirkan Surat Pemeriksaan Kesehatan.
- Melampirkan Surat Pernyataan Mentaati Peraturan Akademik, Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan, kecuali jalur Tugas Belajar dan surat pernyataan tidak menuntut menjadi Aparatur Sipil Negara.
- Melampirkan Surat persetujuan pemilihan program Studi dari instansi pengusul bagi jalur Tugas Belajar.
- Melampirkan Surat penyataan kesanggupan menyelesaikan studi selama 4 tahun bagi Program Studi DIV dan 3 tahun bagi program Studi DIII.
- Setiap peserta dapat mendaftar pada 2 (dua) prodi di I (satu) Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian pertanian.
- Lokasi ujian kompetensi dasar ditentukan oreh Lembaga pendidikan Tinggi Vokasi tersebut.
Persyaratan khusus
- Peserta dari SMK-PP/SMK Pertanian/SMK Teknik/SMA/MA IPA/lPS yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN-S/M) sesuai ketentuan persyaratan umum.
- Memiliki nilai rata-rata ijazah/SKHUN paling rendah 7.0 pada skala 10 atau 70.0 pada skala 100.
- Usia per 31 Agustus tahun berjalan paling tinggi 25 tahun 0 bulan.
- Untuk calon mahasiswa yang berasal dari Pemerintah Daerah menjalin kerja sama dengan Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian yang disetujui oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
- Program kerja sama antara Pemerintah Daerah/ swasta dengan Polbangran/PEPl diatur melalui Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerjasarna yang disepakati oleh para pihak, dan tidak mengurangi kuota PMB