Informasi Jalur Tugas Belajar (PNS Pertanian Pusat/Daerah)
Persyaratan umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- memiliki ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru
adalah siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan:- SMK-PP/SMK Pertanian/SMA IPA/MA IPA untuk semua prodi di Polbangtan dan PEPI.
- SMA IPS/MA IPS untuk Prodi penyuluhan dan prodi Agribisnis di Polbangtan.
- SMK Teknik untuk semua Prodi di PEPI dan prodi Mekanisasi di Polbangtan.
- Mengisi formulir pendaftaran calon mahasiswa baru:
- Jalur tugas belajar.
- Jalur undangan.
- Jalur kerja sama.
- Jalur umum.
- Jalur POSKM.
- Memiliki tinggi badan untuk calon:
- Putri diutamakan paling kurang 155 cm.
- Putra diutamakan paling kurang 160 cm.
- Melampirkan Surat Pemeriksaan Kesehatan.
- Melampirkan Surat Pernyataan Mentaati Peraturan Akademik, Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan, kecuali jalur Tugas Belajar dan surat pernyataan tidak menuntut menjadi Aparatur Sipil Negara.
- Melampirkan Surat persetujuan pemilihan program Studi dari instansi pengusul bagi jalur Tugas Belajar.
- Melampirkan Surat penyataan kesanggupan menyelesaikan studi selama 4 tahun bagi Program Studi DIV dan 3 tahun bagi program Studi DIII.
- Setiap peserta dapat mendaftar pada 2 (dua) prodi di I (satu) Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian pertanian.
- Lokasi ujian kompetensi dasar ditentukan oreh Lembaga pendidikan Tinggi Vokasi tersebut.
Persyaratan khusus
-
PNS pusat atau daerah yang disiapkan menjadi pejabat fungsional bidang pertanian, ahli di bidang pertanian, atau jabatan yang sangat diperlukan;
- mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang atau Badan Kepegawaian Daerah bagi PNS daerah;
- usia per 31 Agustus tahun berjalan paling tinggi 25 tahun, kecuali berasal dari daerah Terpencil, Tertinggal, dan Terluar (3T) atau jabatan sangat diperlukan dengan usia paling tinggi 37 tahun;
- Jalur Tugas Belajar tidak ada pembatasan kuota diterima sebatas calon mahasiswa baru yang memenuhi syarat;
- melampirkan Surat Perjanjian Tugas Belajar Dalam Negeri Pegawai; dan
- daftar riwayat hidup calon mahasiswa Tugas Belajar