Loading...

Informasi Jalur Tugas Belajar (PNS Pertanian Pusat/Daerah)

Persyaratan umum

Persyaratan khusus

  • PNS pusat atau daerah yang disiapkan menjadi pejabat fungsional bidang pertanian, ahli di bidang pertanian, atau jabatan yang sangat diperlukan;

  • mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang atau Badan Kepegawaian Daerah bagi PNS daerah;
  • usia per 31 Agustus tahun berjalan paling tinggi 25 tahun, kecuali berasal dari daerah Terpencil, Tertinggal, dan Terluar (3T) atau jabatan sangat diperlukan dengan usia paling tinggi 37 tahun;
  • Jalur Tugas Belajar tidak ada pembatasan kuota diterima sebatas calon mahasiswa baru yang memenuhi syarat;
  • melampirkan Surat Perjanjian Tugas Belajar Dalam Negeri Pegawai; dan
  • daftar riwayat hidup calon mahasiswa Tugas Belajar

Polbangtan Malang

Polbangtan Manokwari

Polbangtan Medan

Polbangtan YOMA

Polbangtan Gowa

Polbangtan Bogor

PEPI Serpong